Pindah Keluar

Pelayanan pengurusan surat pindah bagi warga yang akan berpindah domisili ke daerah lain.

Persyaratan

  • Pengantar RT/RW
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP
  • Formulir F-2.01

Alur Pelayanan

  1. Datang ke kantor kelurahan dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Ambil nomor antrian di mesin antrian atau loket informasi.
  3. Petugas memverifikasi berkas dan menerbitkan surat.
  4. Surat dapat dilacak via menu Cek Pengajuan.
Estimasi & Biaya
1 hari kerja
  • BiayaGratis
  • StatusAktif

Sudah ajukan?

Cek status pengajuan Anda secara real-time.

Cek Pengajuan
Hubungi Kami