Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB) TASPEN / ASABRI
Pelayanan penerbitan surat pernyataan tanda bukti diri untuk keperluan administrasi TASPEN atau ASABRI.
Persyaratan
- Pengantar RT RW
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Pensiunan
- Fotokopi KK
- Form SPTB
- Fotokopi Kartu Identitas Pensiun
Alur Pelayanan
- Datang ke kantor kelurahan dengan membawa berkas persyaratan.
- Ambil nomor antrian di mesin antrian atau loket informasi.
- Petugas memverifikasi berkas dan menerbitkan surat.
- Surat dapat dilacak via menu Cek Pengajuan.
Estimasi & Biaya
3 hari kerja
- BiayaGratis
- StatusAktif