Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB) TASPEN / ASABRI

Pelayanan penerbitan surat pernyataan tanda bukti diri untuk keperluan administrasi TASPEN atau ASABRI.

Persyaratan

  • Pengantar RT RW
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Pensiunan
  • Fotokopi KK
  • Form SPTB
  • Fotokopi Kartu Identitas Pensiun

Alur Pelayanan

  1. Datang ke kantor kelurahan dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Ambil nomor antrian di mesin antrian atau loket informasi.
  3. Petugas memverifikasi berkas dan menerbitkan surat.
  4. Surat dapat dilacak via menu Cek Pengajuan.
Estimasi & Biaya
3 hari kerja
  • BiayaGratis
  • StatusAktif

Sudah ajukan?

Cek status pengajuan Anda secara real-time.

Cek Pengajuan
Hubungi Kami