Pengantar Nikah (N.A)
Pelayanan penerbitan surat pengantar nikah bagi calon pengantin sebagai persyaratan pencatatan pernikahan.
Persyaratan
- Pengantar RT RW
- Fotokopi KTP Calon Pengantin
- Fotokopi KK Calon Pengantin
- Fotokopi Akta Kelahiran Calon Pengantin
- Fotokopi Ijazah SD/SMP/SMA
- Fotokopi Akta Cerai (jika ada)
Alur Pelayanan
- Datang ke kantor kelurahan dengan membawa berkas persyaratan.
- Ambil nomor antrian di mesin antrian atau loket informasi.
- Petugas memverifikasi berkas dan menerbitkan surat.
- Surat dapat dilacak via menu Cek Pengajuan.
Estimasi & Biaya
1 hari kerja
- BiayaGratis
- StatusAktif