Pengantar Nikah (N.A)

Pelayanan penerbitan surat pengantar nikah bagi calon pengantin sebagai persyaratan pencatatan pernikahan.

Persyaratan

  • Pengantar RT RW
  • Fotokopi KTP Calon Pengantin
  • Fotokopi KK Calon Pengantin
  • Fotokopi Akta Kelahiran Calon Pengantin
  • Fotokopi Ijazah SD/SMP/SMA
  • Fotokopi Akta Cerai (jika ada)

Alur Pelayanan

  1. Datang ke kantor kelurahan dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Ambil nomor antrian di mesin antrian atau loket informasi.
  3. Petugas memverifikasi berkas dan menerbitkan surat.
  4. Surat dapat dilacak via menu Cek Pengajuan.
Estimasi & Biaya
1 hari kerja
  • BiayaGratis
  • StatusAktif

Sudah ajukan?

Cek status pengajuan Anda secara real-time.

Cek Pengajuan
Hubungi Kami