Akta Kematian Lebih 40 Hari

Pelayanan pengurusan akta kematian yang pelaporannya dilakukan lebih dari 40 hari sejak tanggal kematian.

Persyaratan

  • Surat Pernyataan
  • KTP dan KK Pelapor
  • KTP dan KK Almarhum
  • Buku Nikah Almarhum
  • KTP Saksi 2 Orang
  • Akta Kelahiran Jika Pelapor Anak Almarhum

Alur Pelayanan

  1. Datang ke kantor kelurahan dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Ambil nomor antrian di mesin antrian atau loket informasi.
  3. Petugas memverifikasi berkas dan menerbitkan surat.
  4. Surat dapat dilacak via menu Cek Pengajuan.
Estimasi & Biaya
7 hari kerja
  • BiayaGratis
  • StatusAktif

Sudah ajukan?

Cek status pengajuan Anda secara real-time.

Cek Pengajuan
Hubungi Kami