Akta Kematian Lebih 40 Hari
Pelayanan pengurusan akta kematian yang pelaporannya dilakukan lebih dari 40 hari sejak tanggal kematian.
Persyaratan
- Surat Pernyataan
- KTP dan KK Pelapor
- KTP dan KK Almarhum
- Buku Nikah Almarhum
- KTP Saksi 2 Orang
- Akta Kelahiran Jika Pelapor Anak Almarhum
Alur Pelayanan
- Datang ke kantor kelurahan dengan membawa berkas persyaratan.
- Ambil nomor antrian di mesin antrian atau loket informasi.
- Petugas memverifikasi berkas dan menerbitkan surat.
- Surat dapat dilacak via menu Cek Pengajuan.
Estimasi & Biaya
7 hari kerja
- BiayaGratis
- StatusAktif