Akta Kematian

Pelayanan pengurusan dokumen akta kematian untuk warga yang telah meninggal dunia.

Persyaratan

  • Pengantar RT/RW
  • Surat Kematian Rumah Sakit
  • KTP dan KK Pelapor
  • KTP dan KK Almarhum
  • Buku Nikah Almarhum
  • KTP Saksi 2 Orang
  • Akta Kelahiran Jika Pelapor Anak Almarhum
  • Formulir F-2.01

Alur Pelayanan

  1. Datang ke kantor kelurahan dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Ambil nomor antrian di mesin antrian atau loket informasi.
  3. Petugas memverifikasi berkas dan menerbitkan surat.
  4. Surat dapat dilacak via menu Cek Pengajuan.
Estimasi & Biaya
7 hari kerja
  • BiayaGratis
  • StatusAktif

Sudah ajukan?

Cek status pengajuan Anda secara real-time.

Cek Pengajuan
Hubungi Kami